MOMENTUM-- Mungkin tidak banyak tau, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) yang kita miliki telah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.
Jika dilihat secara kasat mata, chip e-KTP ini tidak akan terlihat karena telah memenuhi standar ISO 14.443 A, 14.443 B yang mendukung kerahasiaan data pemilik e-KTP.
Chip ini terletak di lapisan keempat e-KTP yang hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca tertentu untuk menjamin keamanan data penduduk.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim, chip pada e-KTP merupakan teknologi inti kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan memori sebanyak 8 KB.
Fungsinya untuk menyimpan biodata pemilik seperti: tanda tangan, pas foto, dan dua data sidik jari. Data tersebut otomatis disimpan ke pusat data di Kemendagri saat pengurusan e-KPT.
Teknologi biometrik dalam e-KTP ini memiliki dua fungsi, yakni fungsi ketunggalan identitas dan proses verifikasi.
Sayang, kecanggihan itu tidak dibarengi dengan kesiapan perangkat pada lembaga atau instansi di negeri ini.
Sejak e-KTP diluncurkan pada tahun 2009 lalu, tetap saja kita dimintai fotokopi KTP untuk segala urusan birokrasi.
Contoh kecil, saat ingin membuat rekening di bank. Nasabah tetap saja dimintai fotokopi KTP. Padahal KTP asli juga turut diperlihatkan.
Begitu pun saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pemohon tetap saja diminta melampirkan fotokopi KTP.
Padahal, sejumlah lembaga tersebut cukup menggunakan card reader untuk membaca e-KTP. Selain itu, dapat juga melakukan verifikasi data melalui NIK, akses biometrik seperti foto dan sidik jari.
Sayang, minim sekali lembaga yang sudah menggunakan verifikasi lewat card reader. Mayoritas masih memfotokopi KTP.
Kecanggihan sistem yang sudah disiapkan pemerintah tidak didukung oleh kesiapan perangkat dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai.
Sudah lebih dari sepuluh tahun e-KTP diluncurkan, masih saja kita berkutat pada cara konvensional.
Pemerintah selalu teriak- teriak untuk menerapkan Revolusi Industri 4.0. Bahkan, penggunaan teknologi digital itu diklaim akan meningkatkan daya saing.
Faktanya, untuk urusan chip e-KTP saja negeri ini belum mampu beradaptasi. Kecanggihan teknologi yang sudah disiapkan belum digunakan maksimal. Mubazir! (**)
Editor: Harian Momentum