MOMENTUM, Bandarlampung--Partai Demokrat Provinsi Lampung kembali
membuat surat pernyataan menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu
Moeldoko.
Namun kali ini, surat pernyataan yang akan diteken oleh
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 15
kabupaten/kota itu akan didaftarkan ke notaris.
Hal itu dikatakan oleh Ketua
Bidang Advokasi DPD Partai Demokrat Lampung, Ahmad Handoko kepada
harianmomentum.com, Rabu (17-3-2021).
“Kami telah menggelar rapat terkait perkembangan situasi Partai Demokrat. Kita melakukan langkah atau upaya hukum untuk mengadvokasi tindakan dari pihak KLB yang sudah mengajukan pengesahan SK kongres di Kementeria Hukum dan HAM (Kemenkumham),” kata Handoko.
Baca juga: Pasca KLB, Partai Demokrat Lampung Persiapkan Upaya Hukum
Dalam rapat tersebut, sambung dia, diputuskan bahwa bidang
hukum membuat langkah, yaitu secepatnya membuat surat pernyataan yang akan
dituangkan dalam akta notaris.
“Surat pernyataan ini dibuat seluruh ketua DPC. Intinya
bahwa ketua DPC mengikrarkan, mereka menolak KLB dan tetap setia dengan ketua
umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mejlis tinggi Pak Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY),” jelasnya.
Setelah surat pernyataan tersebut dilegalkan melalui akta
notaris, DPD Demokrat Lampung akan mengirimkannya pada Dewan Pimpinan Pusat
(DPP).
“Nanti kita kirim ke DPP untuk memperkuat legitimasi, bahwa tidak ada ketua yang mendukung KLB Moeldoko. Jadi ini membuktikan KLB tidak dihadiri pemilik suara sah, karena itu turunan dari keputusan DPP. DPP sudah mengintruksikan,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum