MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap sebanyak 47 mucikari praktek prostitusi dalam operasi cempaka yang telah digelar selama 14 hari sejak 15--28 Februari 2021.
"Operasi 14 hari itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Rabu (24-3-2021).
Pandra menuturkan, sampel barang bukti yang ditunjukkan dalam ekspose tersebut hanya sebagian, sedangkan tersangka dan barang bukti lainnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Wakil Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Wadirreskrimum) Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta memaparkan, sasaran operasi cempaka adalah segala bentuk penyakit masyarakat, pemberantasan kejahatan premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, prostitusi dan debtcollector yang menggunakan jasa preman.
"Dalam rekap Polda dan 14 Polres untuk TO (target operasi) orang ada 71 dan semuanya terungkap, sedangkan non TO ada 735 orang yang diamankan," sebut Ardian.
Ardian membeberkan, untuk TO tempat terungkap sebanyak 118 dan non TO sebanyak 465 tempat terungkap.
"Untuk TO perkara 10 dan non TO 371 terungkap, lalu TO barang ada 35 terungkap semua, non TO 1.336. Jadi kalau digabung semua itu ada 234 TO dan non TO 2.727," terang Ardian.
Ardian menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan yakni uang Rp29 juta, 20 senjata api, 3.289 botol minuman keras, 3.062 liter tuak, 38 senjata tajam, 49 butir amunisi, 67 sepeda motor, tiga unit mobil, dan 91 handphone.
"Sedangkan jumlah tersangka 47 TO dan 717 non TO kasus prostitusi, lalu 132 TO premanisme dan 667 non TO, 46 TO kejahatan jalanan dan 148 non to. Selanjutnya 36 TO judi dan 1175 non to, serta tiga TO debtcollector," paparnya.
Ardian mengungkapkan, operasi cempaka adalah berkaitan dengan penyakit masyarakat, yang mana penyakit masyarakat itu berkaitan dengan budaya kebiasaan dimasyarakat yang salah tapi tidak berubah.
"Untuk merubah kebudayaan ini sulit, maka Polri butuh kerjasama, keamanan ini seakar dengan iman, maka orang yang bisa menciptakan rasa aman adalah orang yang beriman," imbuhnya.
Disinggung soal senjata api rakitan, Ardian menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang tak mengetahui yang mana senpi yang digunakan untuk menembak babi hutan.
Dalam operasi tersebut, lanjut Ardian, pihaknya juga memberikan imbauan kepada warga untuk menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya kepada polisi.
"Yang jelas jika diserahkan gak kami proses kalau gak diserahin kami proses dan ini kami himbau," tegasnya.
Terkait prostitusi, Ardian mengaku yang diamankan adalah mucikari.
"Karena orang itu melakukan prosesnya itu zina ya itu delik aduan melalui laporan, tapi mucikari yang melakukan pekerjaan itu kita proses," pungkasnya.
Lebih lanjut Ardian mengatakan, ungkap kasus paling banyak dalam operasi cempaka tahun 2021 ini diperoleh dari Polres Tulangbawang, kemudian disusul Polres Lampung Timur, dan terbanyak ketiga dari Polres Pesawaran.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum