Anggota DPRD Tanggamus Sosialisasi Perda BHP

img
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Hajin M Umar.

 MOMENTUM, Kotaagung--Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Hajin M Umar menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) di Kotaagung, Senin (12-4-2021). Sosialisasi dihadiri aparatur pekon/desa, para tokoh agama, masyarakat, dan tokoh pemuda.

Peraturan yang disosialisasikan, Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP), Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Perda tentang Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Hajin menjelaskan, Perda BHP perlu disesuaikan karena ada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap keterwakilan anggota BHP sebagai lembaga di pekon.

Sementara Perda No 14 Tahun 2012, perlu disosialisasikan karena PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai pembangunan daerah.

Kemudian Perda RPPLH terkait dengan permasalahan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tanggamus yang semakin kompleks dan berat. Sehingga diperlukan kejelasan arah kebijakan dalam pengendalian lingkungan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Menurut anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, sosialisasi perda perlu dilakukan agar masyarakat mememahi dengan baik tentang hak dan kewajibannya. Sehingga tata kehidupan di masyarakat maupun pemerintahan semakin tertib dan menjadi lebih baik.

Sementara salah satu peserta, Buyung menilai penting sosialisasi perda. Sehingga masyarakat bisa memahami kewajibannya dan mematuhi peraturan yang ada .

Selain itu, di ameminta anggota DPRD memperhatikan pembangunan yang ada di daerah pemilihannya, khususnya di Kotaagung.

Dia juga meminta pemerintah memerhatikan kehidupan masyarakat terutama yang selama ini menjadi pedagang agar dapat mengembangkan usahanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos