Dugaan Suap, Oknum Anggota KPU Lampung akan Dilaporkan ke DKPP

img
Ilustrasi, kasus suap yang ditangani KPK. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Sudah jatuh, hampir tertimpa tangga pula. Begitulah situasi yang kini dihadapi oknum Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial TA.

Nama TA sempat disebut oleh Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pada Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara suap fee proyek mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, belum lama ini.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung itu disinyalir turut menerima uang Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi. Peristiwa terjadi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.

Terlepas benar atau tidaknya sangkaan tersebut, tapi pastinya kabar itu telah mencorong nama baik TA, termasuk instansi KPU, tempatnya bernaung.

Namun masalah tak berhenti di situ. Sebab ada beberapa organisasi yang mengaku geram, ketika mendengar kabar dugaan keterlibatan oknum komisioner KPU dalam pusaran suap.

Bahkan mereka berencana melaporkan masalah tersebut pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu yang geram dan mengaku siap melaporkan TA ke DKPP adalah Ketua Gerakan Lampug Bersatu, Fariza Novita.

Melalui pelaporan ke DKPP, Ica sapaan Fariza Novita— berharap, bisa memberi efek jera pada para oknum penyelenggara yang nakal, alias tidak taat terhadap kode etiknya sebagai penyelenggara pemilu.

“Biar terbuka semua, jangan sampai kedepannya terjadi lagi, ada penyelenggara yang diduga dengan sengaja menceburkan diri dalam kasus suap,” kata Ica pada harianmomentum.com, Senin (26-4-2021).

Ica meyakini, DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran etik penyelenggara pemilu dapat mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kebenaran sudah kepalang terbuka, harus diusut semua yang terlibat dalam permasalahan ini,” tegasnya.

Menurut Ica, apapun keputusan DKPP nantinya, itu adalah yang terbaik. “Kita membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi. Terlepas benar atua tidaknya, terlibat atau tidaknya, ya kita serahkan ke penegak hukum,” ungkapnya.

Namun, sambung Ica, tindakan atau perbuatan seorang penyelenggara pemilu yang menerima suap, dari kontestan pemilu atau turunannya, merupakan pelanggaran kode etik yang nyata.

“Menerima suap dalam bentuk apapun, baik uang ataupun barang, merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara. Jika benar terjadi, sanksi terbaik adalah dipecat,” tegasnya.

Larangan menerima suap tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 9 huruf g.

Pasal 9 huruf g berisi: penyelenggara pemilu berkewajiban menolak untuk menerima uang, barang, dan atau jasa, atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam  jangka waktu paling lama tiga jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung, dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye.

Terpisah, Anggota KPU Lampung TA menolak untuk berkomentar saat dikonfirmasi perihal namanya yang disebut-sebut oleh jaksa KPK menerima suap Rp1 miliar.

TA juga belum bersedia untuk memberi komentarnya, terkait akan dibawanya persoalan tersebut ke ranah DKPP.

Sebelumnya, Saifuddin, sopir Anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Iswanto mengaku sempat menghantarkan Rp1 Miliar (atas perintah Midi) untuk Komisioner KPU Lampung TA.

Pernyataan itu terungkap saat Saifuddin menjadi saksi sidang suap dan gratifikasi Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (22-4).

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa pernyataan Saifuddin itu tercatat dalam Berita Acara Perkara (BAP).

"Uang yang Rp1 Miliar diserahkan ke pak TA ini, tapi uangnya diserahkan melalui Pak TG," kata Taufiq saat diwawancarai awak media usai sidang.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos