MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bandarlampung telah mengirimkan nama kader partai yang mengukuti Kongres Luar Biasa (KLB) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Kader tersebut kemungkinan akan mendapatkan sanksi dari DPP secara langsung.
Hal itu dikatakan Ketua DPC Demokrat Kota Bandarlampung
Budiman AS saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa
(27-4-2021).
Budiman mengatakan, proses pemberian sanksi terhadap kader
yang ikut KLB masih bergulir. Termasuk terhadap kader dibawah naungan DPC
Demokrat kota setempat, berinisial GR, yang namanya kini telah disetorkan ke
DPP.
"Itu masih dalam proses. Sudah kami kirimkan nama yang bersangkutan ke DPP melalui DPD. Nanti DPP yang akan memutuskan (terkait sanksi)," kata Budiman AS.
Baca juga: Keyakinannya Terbukti, Budiman AS: AHY Tetap Ketum Demokrat
Terpisah, Sekretaris DPD Demokrat Lampung,
Julian Manaf mengatakan, pihaknya telah menerima laporan nama-nama
kader yang ikut KLB dari DPC kabupaten/kota se-Lampung.
"Nama-namanya sekarang sudah kami kirim ke DPP. Itu
sesuai arahan DPP, karena yang berhak mencabut kartu tanda anggota hanya
DPP," kata Julian Manaf.
Dia menyebut, kader yang mengikuti KLB terdiri dari satu
orang pengurus DPD dan enam lainnya pengurus DPC kabupaten/kota di
Lampung.
"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari DPP,
nantinya akan seperti apa," ucap Julian Manaf.
Tujuh kader Demokrat yang terancam diberhentikan karena ikut
KLB di Deliserdang tersebut: Wakil Sekretaris DPD Demokrat berinisial
FR, GR (DPC Bandarlampung), Wakil Ketua DPC Tanggamus RD, pengurus DPC
Lampung Barat SH, pengurus DPC Lampung Utara AJ, pengurus DPC Pringsewu BU, dan
mantan Plt Ketua DPC Bandarlampung HY.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum