Bawaslu Lampung Monitoring ke Wilayah

img
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Penyelesaian Sengekta, Hermansyah saat monitoring ke wilayah. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan monitoring dan supervisi ke delapan kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkada 2020, Senin-Rabu (26-28 April 2021).

Monitoring dan supervisi tersebut dalam rangka mempersiapkan penyusunan buku evaluasi penyelesaian sengketa pada delapan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 lalu, yang mempunyai banyak perbedaan penafsiran dan penerapan hukum.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Penyelesaian Sengekta, Hermansyah mengatakan, kegiatan tersebut sebagai ikhtiar mereka, untuk merekam jejak perjalanan penyelesaian sengketa pelaksanaan Pilkada 2020 lalu di masing-masing kabupaten/kota.

"Semua tahapan yang dilakukan oleh bagian penyelesaian sengketa harus tercatat, tidak hanya sebagai cerita atau sejarah yang terlupankan," kata dia saat melakukan monitoring dan supervisi.

Menurut dia, pembuatan buku penyelesaian sengketa merupakan salah satu upaya langkah penting untuk menyampaikan ke publik bahwa Bawaslu saat ini mempunyai trobosan dalam penyelesaian sengketa.

"Ini salah satu langkah penting, agar masyarakat secara luas dapat mengetahui rekam jejaknya," jelasnya.

Hal senada disampaikan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo.

Menurut dia, selain untuk merekam permasalahan sengketa, buku tersebut nantinya juga akan memberikan solusi regulasi hukum yang telah dilakukan.

"Regulasi hukum itu dapat menjadi acuan dan bahan evaluasi kita bersama," terang dia.

Delapan kabupaten/kota di Lampung yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 lalu: Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran dan Metro.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos