MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan monitoring dan supervisi ke delapan
kabupaten/kota yang telah melaksanakan Pilkada 2020, Senin-Rabu (26-28 April
2021).
Monitoring dan supervisi tersebut dalam rangka mempersiapkan
penyusunan buku evaluasi penyelesaian sengketa pada delapan kabupaten/kota yang
melaksanakan Pilkada 2020 lalu, yang mempunyai banyak perbedaan penafsiran dan
penerapan hukum.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Penyelesaian
Sengekta, Hermansyah mengatakan, kegiatan tersebut sebagai ikhtiar mereka,
untuk merekam jejak perjalanan penyelesaian sengketa pelaksanaan Pilkada 2020
lalu di masing-masing kabupaten/kota.
"Semua tahapan yang dilakukan oleh bagian penyelesaian
sengketa harus tercatat, tidak hanya sebagai cerita atau sejarah yang
terlupankan," kata dia saat melakukan monitoring dan supervisi.
Menurut dia, pembuatan buku penyelesaian sengketa merupakan
salah satu upaya langkah penting untuk menyampaikan ke publik bahwa Bawaslu
saat ini mempunyai trobosan dalam penyelesaian sengketa.
"Ini salah satu langkah penting, agar masyarakat secara
luas dapat mengetahui rekam jejaknya," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kabag Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, Erwin Prima Rinaldo.
Menurut dia, selain untuk merekam permasalahan sengketa,
buku tersebut nantinya juga akan memberikan solusi regulasi hukum yang telah
dilakukan.
"Regulasi hukum itu dapat menjadi acuan dan bahan evaluasi
kita bersama," terang dia.
Delapan kabupaten/kota di Lampung yang melaksanakan Pilkada
serentak 2020 lalu: Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung
Selatan, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran dan Metro.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum