Insiden Orgen Tunggal, Kapolda Ganti Kapolsek Semaka

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasca insiden pembubaran massa dalam acara orgen tunggal, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dari jabatannya.

Pencopotan itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tertanggal 15 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Pol Endang Widowati.

Dalam ST tersebut, Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Pambudi Raharjo diganti AKP I Ketut Gister yang sebelumnya menjabat Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus.

Sedangkan, IPTU Pambudi Raharjo menjadi Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtah Dittahti) Polda Lampung.

Kapolda Lampung juga menyampaikan pesan tertulis berupa ucapan terima kasih kepada Kapolres Tanggamus karena telah melaksanakan pembubaran kerumunan orgen tunggal dengan tegas.

Baca Juga: Pembubaran Orgen Tunggal Diwarnai Tembakan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus 

“Pada para Kapolres sampaikan kepada Kapolseknya untuk melarang kerumunan atau keramaian secara persuasif,” pesan Kapolda kepada semua Kapolres di wilayah hukum Polda Lampung.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika Kapolda Lampung telah mencopot Kapolsek Semaka pasca insiden pembubaran keramaian tersebut.

“Benar, Kapolda telah mencopot Kapolsek Semaka," ujar Pandra, Minggu (16-5-2021).

Saat disinggung apakah pencopotan tersebut adalah bentuk hukuman yang diberikan Kapolda lantaran Kapolsek Semaka dinilai lalai dalam menjalankan tugas mengendalikan massa dalam pandemi Covid-19, Pandra tidak menampik.

"Itu sebagai bentuk punishment kepada aparat kepolisian yang dianggap tidak mampu mengendalikan massa dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Pandra.

Menurut Pandra, berdasarkan surat Telegram itu, serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Semaka akan dilaksanakan pada Senin (17-5).

Sebelumnya, personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 beserta Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon/Desa Karangagung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15-5-2021) dinihari.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf Arman Aris Sallo itu berhasil mengamankan 23 orang beserta peralatan orgen tunggal.

Kapolres AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Karangagung dan ketua pelaksana kegiatan guna mengimbau agar kegiatan dihentikan karena bertentangan dengan imbauan upati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).

Selanjutnya, karena upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.

Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres bersama Dandim Tanggamus dan personel Polri-TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat setempat agar kegiatan dapat dihentikan.

"Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," ungkap AKBP Oni Prasetya.

Sambungnya, dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan orang warga yg berada di lokasi.

Selain itu juga turut diamankan sound system atau alat orgen tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan narkoba jenis sabu.

Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan kekuatan personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 orang. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personel Kodim maupun Polres, namun satu orang masyarakat mengalami pendarahan di kepala akibat lemparan batu yang dilakukan saat upaya pembubaran. 

"Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," tegasnya.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karangagung oleh Pemuda Pemudi setempat.

"Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran" jelasnya.

Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

Kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan lasal 160 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba," tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai covid-19. 

Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif.

"Pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama," pungkasnya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos