Tetapkan Delapan Tersangka, Polres Buru Penyuplai Sabu Hiburan Orgen Tunggal Semaka

img
Kapolres AKBP Oni Prasetya didamping Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (17-5).

MOMENTUM, Kotaagung--Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu pada kerumunan orgen tunggal di Pekon/Desa Karangagung Kecamata Semaka, Senin (17-5-2021).

Empat diantaranya merupakan kru Sila Music yakni Wahyu Agung Saputra (23), Jepfi Utama (27), Muhaimin alias Aceng (24), dan Yuda Bagaskara (23).

Selanjutnya, empat tersangka lainnya merupakan warga Pekon Karangagung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus yakni Muhamad Rifki (22), Rohimi (42), Sulhan (32) dan Ario Pratama (25).

Dari semua tersangka, turut diamankan puluhan klip bekas pakai dari para tersangka serta satu plastik klip bening masih berisi sabu dari Rohimi.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka Muhamad Rifki adalah orang yang menjadi penghubung orgen tunggal sekaligus penghubung kru syla musik yang akan memakai sabu (vitamin sebut mereka) agar dapat meminta kepada 3 orang DPO. 

Kru musik juga mengakui bahwa mereka menggunakan sabu bersama 3 orang DPO (J, D dan S) dan menggunakan sabu di gubuk sebelum dimulainya acara orgen tunggal tersebut.

Fakfa lain, tersangka Sulhan, Ario Pratama dan Rohimi ditangkap dalam pengembangan kasus oleh personel gabungan dengan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika diketahui mendapatkan sabu dari daftar pencarian orang/DPO (F dan SY).

Kini, petugas masih memburu kelima DPO yang diduga menjadi penyedia sabu kepada para kru orgen tunggal Syla Musik dan tiga warga Pekon Karangagung itu.

Kapolres AKBP Oni Prasetya mengungkapkan dalam pembubaran kerumunan orgen tunggal di Pekon Karangagung diamankan sebanyak 23 orang dan mengamankan barang bukti sabu yang empat diantaranya merupakan kru Syla Musik terindikasi positif menggunakan sabu.

"Setelah pembubaran orgen tunggal ternyata terbukti didapatkan temuan narkoba jenis sabu dalam kegiatan tersebut, baik dari pihak Syla Musik maupun warga sana (Karangagung)," ungkap AKBP Oni Prasetya, dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus didamping Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi, Senin (17-5).

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi menjelaskan dari kedelapan tersangka diamankan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari 1 plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, 2 alat hisap sabu/bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, hp Vivo dan hasil tes urine positif narkoba," kata Iptu Ujang Srikandi.

Iptu Ujang menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kru syla musik saat dilakukan penggeledahan usai pembubaran orgen tunggal dan ditemukan klip sisa pakai sabu dari dalam dompet Wahyu Agung Saputra.

"Plastik sisa-sisa pakai sabu ditemukan dalam dompet kru syla musik dan mereka merupakan pengguna. Bandarnya telah dikantongi telah di DPO," jelasnya.

Sambungnya, modus operandi kru syla musik menggunakan sabu dengan diarahkan ke suatu rumah/gubung terpisah dari lokasi orgen tunggal. 

"Tempat mereka nyabu terpisah, bukan dilokasi orgen tunggal. Ada tuan rumah warga Karang Agung mengarahkan kru musik kalo mau vitamin kalimatnya itu kerumah sana, disitulah 3 orang kru berangkat menggunakan sabu," ujarnya.

Ditambahkan Iptu Ujang, terhadap para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 dan Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 12 tahun, hukuman denda Rp10 miliar," tandasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos