Polsek dan Satgas Covid-19 Bubarkan Orgen Tunggal

img
Pembubaran ogen tunggal di Pugung, Tanggamus

MOMENTUM, Pugung - Polsek Pugung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan membubarkan hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Dusun Mulyojati, Pekon Banjaragung Ilir, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, pembubaran hiburan organ tunggal pada Kamis 20 Mei 2020 karena melanggar kesepakatan peniadaan hiburan dan diduga menimbulkan kerumunan. 

Pembubaran tersebut juga sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bahwa kapolsek dan jajaran diminta memonitor dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal, dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan dan bersama Satgas Covid," kata Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (21-5-2021).

Dalam pembubaran tersebut, Polsek Pugung mengamankan beberapa orang, pertama tuan rumah berinisial MA (53). Lalu ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).

"Barang yang diamankan berupa keyboard satu unit, speaker 6 unit dan amplifier 5 unit. Untuk pemilik organ tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian," katanya.

Selanjutnya Polsek Pugung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut negatif.

"Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang untuk melakukan test rapid antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan," tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 sahibul hajat sudah dihimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan. Saat itu tuan rumah sudah memahami dan siap melaksanakan isi himbuan tersebut. 

"Tuan rumah telah membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan. Surat tersebut bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat," tandasnya. (*).

Laporan: galih/Ijal

Editor: M Furqon. 










Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos