Dua Jambret di Jalinbar Dibekuk Tekab Tanggamus

img
Salah satu tersangka jambret yang dibekuk Tekab 308 Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon/Desa Kerta Kecamatan Kotaagung Timur berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus.

Kedua tersangka yakni Noval Andesta (20) dan Dede Kurniawan (24) merupakan warga Pekon Teba Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka Noval Andesta ditembak pada bagian kaki kanannya karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Dari kedua tersangka, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan handphone oppo A12 milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan tanggal 27 Februari 2021 atasnama korbannya Dewi Purwanti warga Kotaagung Timur.

"Kedua tersangka ditangkap Senin malam (24-5-2021) di dua tempat berbeda," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (25-5).

Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mengidentifikasi tersangka Noval Andesta dan mengetahui beradanya di Terminal Kotaagung dengan membawa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, terhadapnya dilakukan penangkapan dan Noval Andesta mengakui telah melakukan jambret bersama rekannya Dede Kurniawan yang juga merupakan warga Pekon Teba.

"Setelah penangkapan Noval dan dilakukan pengembangan, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanannya," ujarnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, kronologi penjambretan pada Sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Pekon Kerta, Kotaagung Timur.

Bermula saat korban mengendarai sepeda motor Mio G dari arah Kotaagung menuju kediamannya. Setibanya di TKP, tiba-tiba datang dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa diketahui identitasnya langsung memepet dan mengambil satu handphone merk Oppo A12 warna biru tua yang diletakan di bok sepeda motor pelapor lalu kabur.

"Saat kejadian korban sempat mengejar namun tidak terkejar sehingga melapor ke Polres Tanggamus. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. 

Berdasarkan keterangan, tersangka Noval mengakui telah melakukan 12 kali penjambretan di wilayah Kotaagung dan Gisting.

"Saya sudah 12 kali menjambret sama temen saya," kata Noval.

Sementara Dede Kurniawan mengaku melakukan empat kali kejahatan yang sama bersama Noval. "Saya baru empat kali," ucapnya.

Atas pengakuan para tersangka tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus terus mendatakan korban dan laporan-laporan yang ada di Polres Tanggamus. Pun demikian jika masyarakat pernah menjadi korban agar melapor ke Polres Tanggamus atau Polsek terdekat. (**)

Laporan: Galih/Asdija

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos