Banyak OPD Tak Hadir, Rapat LKPJ Lampung Diskors

img
Wakil ketua Pansus LKPj Provinsi Lampung Apriliati.

MOMENTUM, Bandarlampung--Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Provinsi Lampung di Gedung DPRD Lampung yang diagendakan pada Selasa 25 Mei 021 pukul 10.00 WIB diskors hingga pukul 13.00 WIB karena banyak OPD yang tidak hadir.

Dari 20 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung yang diundang, namun yang hadir hanya 13 OPD. Padahal rapat tersebut sudah molor hingga pukul 11.30 WIB.

Wakil ketua Pansus LKPj Provinsi Lampung Apriliati mengatakan, rapat LKPJ terpaksa diskors karena dari 20 OPD yang diundang, baru 13 yang hadir setelah menunggu hingga pukul 11.30 dari jadwal yang telah ditetapkan pada 10.00 WIB.

"Iya mau gimana, banyak yang gak hadir, kemudian Pansus LKPJ juga habis lembur. Kita juga harus jaga imun karena masih pandemi," ungkapnya.

Apriliati juga mengatakan, meskipun rapat ini tidak dipaksa untuk diselesaikan besok atau dalam waktu dekan, tetapi dalam peraturannya deadline-nya dua bulan setelah diserahkan LKPJ untuk dibahas. 

"Kalau kondisinya begini, ya kita tunda. Untuk OPD yang tidak hadir ada yang belum konfirmasi, ada juga yang agenda rapat dengan Gubernur, tapi ya sangat kami sayangkan, agenda LKPj ini sudah lebih dahulu dijadwalkan. Dan LKPj ini hal yang paling berurusan dengan rakyat," ujarnya. 

Berikut 7 OPD yang tidak hadir dalam Rapat Pansus LKPj Diketahui, dari daftar hadir rapat LKPJ yang tidak hadir adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta  Karya, Kepala Dinas  Kehutanan dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan SETDA. 

Sementara OPD yang hadir adalah Inspektur Inspektorat, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 

Selanjutnya, Kepala Dinas-Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

Kemudian, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Biro Perekonomian Setda dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda. (*)

Laporan: Sulaiman

Editor: M Furqon







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos