MOMENTUM,
Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dirundung kabar
tak sedap. Salah satu anggota di instansi penyelenggara pemilihan umum tersebut,
Tio Aliansyah, disebut-sebut terlibat sempat menerima sejumlah uang hasil
korupsi dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Masalah yang mencuat pada sidang kasus korupsi di Pengadilan
Negeri (PN) Tanjuangkarang pada bulan lalu tersebut, kini telah dilaporkan ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sayangnya, Tio yang diduga melanggar kode etik penyelenggara
pemilu tersebut belum mau komentar perihal tuduhan itu. Beberapa kali
harianmomentum.com mencoba melakukan konfirmasi, namun Tio lebih memilih diam.
Terkait hal tersebut, akademisi politik asal Universitas
Lampung (Unila), Toni Wijaya menyatakan bahwa setiap pekerjaan tentu ada resikonya.
Termasuk resiko menerima tuduhan buruk. Apalagi bagi seorang
pejabat publik, yang gajinya bersumber dari uang rakyat alias APBD.
“Terlepas tuduhan itu benar atau tidak, seorang pejabat
publik tentu harus mampu dan berani menghadapi masalah yang menimpa dirinya,”
kata Toni pada harianmomentum.com, Selasa (1-6-2021).
Karenanya, Toni mengimbau agar setiap pejabat publik yang
tersandung tuduhan melakukan pelanggaran hukum atau melanggar kode etik
pekerjaannya, untuk bisa menjelaskan (ke publik) secara gamblang.
“Sebagai pejabat, itu konsekwensinya. Artinya KPU juga harus berani menghadapi tuduhan buruk. Apapun harus dihadapi. Apalagi kalau memang tuduhan itu tidak benar, harus disampaikan ke publik. Inilah resiko pekerjaan,” terangnya.
Baca juga: Anggota KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP
Dia berharap, DKPP dapat segera menindaklanjuti perkara itu
dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.
Melalui proses peradilan yang nantinya akan berjalan,
menurut Toni, masalah tersebut dengan sendirinya akan terungkap.
“Maka soal kucuran dana itu (ke anggota KPU), kalau memang
seperti itu laporannya silahkan diusut lah (oleh DKPP), agar terang-benarang,”
ucapnya.
Namun, sambung Toni, setiap tuduhan tentunya wajib disertai
dengan dalil atau bukti-bukti yang menguatkan.
“Walaupun tuduhan itu benar, kalau laporannya kurang bukti, cuma
sekedar omongan doang, tidak akan ditindaklanjuti juga (oleh DKPP),” jelasnya.
Lebih lanjut dia pun mengimbau semua pihak untuk tetap
mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang diduga melakukan
pelanggaran. “Prinsipnya asas praduga tak bersalah harus kita kedepankan,”
ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum