Anggota KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP

img
Tanda terima dokumen pelaporan dari DKPP. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Gerakan Lampug Bersatu, Fariza Novita membuktikan ucapannya. Wanita yang akrab disapa Ica itu melaporkan M Tio Aliansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut terkait dugaan keikut sertaan Tio dalam pusaran kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Hal itu mencuat pada sidang yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum lama ini.

Pelapor Fariza alias Ica menuturkan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke DKPP pada 27 Mei 2021. DKPP pun telah mengeluarkan surat balasan, sebagaimana yang tercantum dalam tanda terima dokumen nomor 01-27/SET-02/V/2021 pada 28 Mei 2021.

“Kita akan terus mengawal laporan ini. Kita lihat beberapa hari mendatang, nanti kita tanya lagi ke DKPP bagaimana perkembangannya, apa tindaklanjutnya,” kata Ica pada harianmomentum.com, Minggu (30-5-2021).

Ica menegaskan kesiapannya untuk membantu DKPP guna mempercepat penindakan perkara tersebut.

“Kasus ini harus ditintaklanjuti. Kalau mereka (DKPP) minta fakta persidangan atau video persidangan secara utuh (yang menyebut dugaan keterlibatan Tio) kita siap koordinasi ke KPK,” jelasnya.

Menurut dia, perkara tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti oleh DKPP, sebab menyangkut marwah lembaga penyelenggara pemilu.

“Kita tidak ingin sampai ada penyelenggara pemilu, khususnya di Lampung yang terlibat kasus korupsi. Kita ingin lembaga penyelenggara pemilu itu adalah orang-orang yang bersih, dan punya integritas tinggi,” ucapnya.

Baca juga: Dugaan Suap, Oknum Anggota KPU Lampung akan Dilaporkan ke DKPP

Sebelumnya, dalam kronologis kejadian yang disampaikan Ica pada DKPP, dijelaskan bahwa pada hari kamis 4 Maret 2021, nama anggota KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah disebutkan dalam sidang Mustafa, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Nama anggota KPU tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp1 miliar pada saat Mustafa mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung tahun 2018,” kata Ica.

Waktu itu, sambung dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi Erwin Mursali mantan Walpri Mustafa dan mantan anggota DPRD Lampung Fraksi PKB Midi Iswanto.

Lalu Khaidir Bujung mantan anggota DPRD Lampung fraksi PKB, Musa Zainudin, serta beberapa saksi lainnya.

Pada sidang tersebut, nama M. Tio Aliansyah kembali disebut oleh saksi Saifuddin, sopir mantan anggota DPRD Lampung Midi Iswanto.

“Saksi mengaku menghantarkan Rp1 miliar atas perintah Midi Iswanto untuk M Tio Aliansyah. Pernyataan Saifuddin menjadi saksi sidang suap dan gratifikasi eks Bupati Lamteng Mustafa di PN Tanjungkarang pada Kamis 22 April 2021,” terangnya.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, pernyataan Saifuddin tercatat di Berita Acara Perkara (BAP).

“Sehubungan dengan kejadian tersebut, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” harap Ica.

Dalam pelaporan tersebut, Ica turut menyertakan beberapa alat bukti yang bisa dijadikan rujuan oleh DKPP, diantaranya video persidangan di Pengadilan Negri Tanjungkarang pada Kamis 4 Maret 2021, dan Kamis 22 Maret 2021.

Hingga berita ini diturunkan, Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0811-7209-xxx / 0811-7259-xxx, belum merespon.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami juga belum berhasil dimintai tanggapannya perihal anggotanya yang dilaporkan ke DKPP. Saat harianmomentum.com menghubungi dan mengirimkan pesan whatsapp ke nomornya di 0812-7239-xxx, Erwan belum merespon. (**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos