MOMENTUM,
Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan
Bustami, mengaku belum menerima informasi resmi dari Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) perihal anggotanya yang dilaporkan.
Sebelumnya,
Anggota KPU Lampung Tio Aliansyah dilaporkan ke DKPP atas tuduhan melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lantaran diduga terlibat menerima
aliran dana (suap) dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, yang terlibat
kasus korupsi.
“Kita masih
menunggu pemberitahuan resmi dari DKPP," singkat Erwan melalui pesan
whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Rabu (2-6-2021).
Meski demikian,
Erwan mengaku telah mengetahui bahwa salah satu anggotanya dilaporkan ke DKPP
oleh Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah setempat.
"Tapi pemberitahuan
resminya (dari DKPP) belum, baru tahu dari pemberitaan media,” tuturnya.
Sementara, Tio Aliansyah hingga kini masih memilih bungkam perihal masalah yang sedang dihadapinya tersebut.
Baca juga: Anggota KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP
Akademisi
politik asal Universitas Lampung (Unila), Toni Wijaya menyarankan agar Tio
mampu menghadapi persoalan tersebut dengan berani.
“Terlepas tuduhan itu benar
atau tidak, seorang pejabat publik tentu harus mampu dan berani menghadapi
masalah yang menimpa dirinya,” kata Toni pada harianmomentum.com, Selasa (1-6).
Toni mengimbau agar setiap
pejabat publik yang tersandung tuduhan melakukan pelanggaran hukum atau
melanggar kode etik pekerjaannya, untuk bisa menjelaskan (ke publik) secara
gamblang.
“Sebagai pejabat, itu
konsekwensinya. Artinya KPU juga harus berani menghadapi tuduhan buruk. Apapun
harus dihadapi. Apalagi kalau memang tuduhan itu tidak benar, harus disampaikan
ke publik. Inilah resiko pekerjaan,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum