MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Lampung terus berinovasi dalam rangka memberi kemudahan
bagi masyarakat.
Salah satunya dengan meluncurkan
aplikasi ‘Cek DPT KPU Lampung’ yang dapat diakses secara online melalui telepon
pintar (smartphone).
“KPU Provinsi Lampung telah menyediakan fasilitas layanan online melalui aplikasi Cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) KPU Lampung yang dapat diinstal dan digunakan secara mudah dan cepat oleh masyarakat di 15 KPU kabupaten/kota,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto pada harianmomentum.com, Selasa (8-6-2021).
Baca juga: Daftar Pemilih di Lampung Meningkat
Melalui layanan tersebut, sambung
Agus, daftar pemilih dapat diakses oleh masyarakat kapan saja dan dimanapun
melalui smartphone yang dimiliki. “Dengan istilah lain, daftar pemilih dalam
genggaman tangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa
aplikasi Cek DPT KPU Lampung dibuat dalam rangka meningkatkan layanan kepada
pemilih dalam mengakses daftar pemilih.
“Ini wujud transparansi kelembagaan
KPU Provinsi Lampung terhadap informasi publik, dengan tetap menjaga
kerahasiaan data pribadi masyarakat,” jelasnya.
Jika ada masyarakat yang belum
terdaftar dalam DPT, baik DPT Pemilu 2019 maupun DPT 2020 bagi daerah yang
menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, masyarakat dapat melakukan
registrasi langsung di aplikasi tersebut.
“Caranya dengan mengisi data sesuai identitas
kependudukan berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum