MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik yang terjadi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung harus diselesaikan secara
internal, sebagaimana peraturan tata tertib (tatib) yang berlaku.
Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung Sidik Efendi melalui pesan
whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Selasa (15-6-2021).
Sidik Efendi menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan
dalam upaya menyelesaikan polemik ketidak percayaan sebagian anggota DPRD Bandarlampung
pada Ketua DPRD kota setempat, Wiyadi.
“Karena ini permasalahan internal, sesuai tatib DPRD Pasal 80 ayat 1 pimpinan DPRD, anggota
DPRD dan atau masyarakat menyampaikam pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota
DPRD secara tertulis pada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK,” kata Sidik.
Namun, pengaduan tersebut harus disertai identitas pelapor
yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
“Kemudian pada Pasal 2 tertulis pimpinan DPRD wajib
meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ke BK, paling lama tujuh
hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima,” jelasnya.
Selain itu, sambung politisi asal PKS itu, di Pasal 3 telah
dijelaskan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada BK, maka BK akan menindaklanjuti
pengaduan tersebut.
“BK sudah melakukan rapat internal. Dari kajian kami, bahwa sampai hari ini tidak ada aduan tertulis baik ke pimpinan DPRD maupun ke BK,” ucap Sidik.
Baca juga: PDI-P Sikapi Aksi Fraksi Minta Wiyadi Diganti
Karenanya, kata Sidik, BK tidak bisa melakukan klarifikasi
terhadap pihak-pihak terkait. “Terkait dinamika internal ini, BK
merekomendasikan pada Pimpinan DPRD untuk melakukan mediasi pada pihak-pihak
terkait untuk mencari solusi terbaik demi terlaksananya tugas-tugas dan kinerja
dewan untuk masyarakat Bandarlampung,” serunya.
Sidik juga mengajak semua pihak mengikuti mekanisme tatib
DPRD, agar dinamika internal yang telah terjadi selama dua pekan lebih itu bisa
diselesaikan secara internal.
“Sebaiknya memang diselesaikan secara internal terlebih
dahulu, kita ingin menjaga kondusifitas pembangunan di Bandarlampung. Peran dan
kiprah anggota DPRD lebih ditunggu masyarakat kota bandarlampung dalam
bersinergi dengan Pemkot untuk mengatasi dampak pandemi covid 19,” jelas Sidik.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum