Polemik DPRD Kota, Ketua BK Sarankan Mediasi

img
Ketua BK DPRD Bandarlampung Sidik Efendi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Polemik yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung harus diselesaikan secara internal, sebagaimana peraturan tata tertib (tatib) yang berlaku.

Hal itu dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung Sidik Efendi melalui pesan whatsapp yang diterima harianmomentum.com, Selasa (15-6-2021).

Sidik Efendi menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan dalam upaya menyelesaikan polemik ketidak percayaan sebagian anggota DPRD Bandarlampung pada Ketua DPRD kota setempat, Wiyadi.

“Karena ini permasalahan internal, sesuai tatib  DPRD Pasal 80 ayat 1 pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat menyampaikam pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis pada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK,” kata Sidik.

Namun, pengaduan tersebut harus disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

“Kemudian pada Pasal 2 tertulis pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ke BK, paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima,” jelasnya.

Selain itu, sambung politisi asal PKS itu, di Pasal 3 telah dijelaskan bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada BK, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

“BK sudah melakukan rapat internal. Dari kajian kami, bahwa sampai hari ini tidak ada aduan tertulis baik ke pimpinan DPRD maupun ke BK,” ucap Sidik.

Baca juga: PDI-P Sikapi Aksi Fraksi Minta Wiyadi Diganti

Karenanya, kata Sidik, BK tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. “Terkait dinamika internal ini, BK merekomendasikan pada Pimpinan DPRD untuk melakukan mediasi pada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi terlaksananya tugas-tugas dan kinerja dewan untuk masyarakat Bandarlampung,” serunya.

Sidik juga mengajak semua pihak mengikuti mekanisme tatib DPRD, agar dinamika internal yang telah terjadi selama dua pekan lebih itu bisa diselesaikan secara internal.

“Sebaiknya memang diselesaikan secara internal terlebih dahulu, kita ingin menjaga kondusifitas pembangunan di Bandarlampung. Peran dan kiprah anggota DPRD lebih ditunggu masyarakat kota bandarlampung dalam bersinergi dengan Pemkot untuk mengatasi dampak pandemi covid 19,” jelas Sidik.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos