Reskrim Pringsewu Ungkap Kehilangan Merpati Senilai Rp50 Juta

img
Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu menangkap DPO kasus pencurian lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta.

MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian burung merpati senilai Rp50 juta.

"Salah satu pencuri lima pasang burung merpati jenis kolongan senilai Rp50 juta telah kita tangkap, namun empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata, Selasa (6-7-2021).

Menurut dia, pelaku JA als Aksa (28) merupakan buruh tani yang tinggal di Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran.

Iptu Fabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, penangkapan JA merupakan tindak lanjut atas adanya laporan pengaduan korban Syakirin (33) warga Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa 26 Juni 2020 silam.

"Penangkapan ini juga merupakan hasil pengembangan kasus penadahan barang curian terhadap YE (27) pada 18 Agustus 2020lalu," kata dia.

Ipru Fabo menerangkan, JA merupakah satu dari lima pelaku utama pencurian. Tersangka ditangkap saat pulang kampung setelah pelarian selama setahun di Pulau Jawa.

Kasat Reskrim menuturkan, JA dan keempat rekanya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa lima pasang burung merpati jenis kolong seharga 50 juta rupiah di rumah korban Syakirin (33) di Pekon Tanjunganom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (29-6-2020) lalu.

“Para pelaku mengambil lima pasang burung merpati yang berada dalam kandang di belakang rumah korban setelah terlebih dahulu merusak kunci gembok yang terpasang di pintu pagar,” jelasnya.

Setelah JA berhasil ditangkap dan dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa paa saat melakukan pencurian JA dan seorang rekanya berinisial E berperan menunggu diluar rumah sambil mengawasi situasi sekitar sedangkan ketiga rekanya lainya yakni I, U dan A berperan sebagai eksekutor pengambil barang.

Hasil curian lima pasang burung merpati tersebut dibagikan kepada masing-masing pelaku.

“JA mengaku mendapat bagian sepasang (dua ekor), dan burung hasil curian miliknya tersebut telah hilang saat akan dijual di tempat pelarianya," ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di sel jeruji Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses hukumnya pelaku kami kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Iptu Fani Adigo Mayora.(**)

Laporan: Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos