DPRD Lampung Tunda Aktivitas Selama PPKM Darurat

img
Suasana kantor DPRD Provinsi Lampung tampak lengang.

MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menunda seluruh aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juni mendatang.

Kegiatan yang ditunda, yakni rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) karena dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

"Berdasarkan surat inmendagri dan juga surat edaran Gubernur Lampung maka DPRD bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen karena termasuk sektor non esensial," ujar Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda saat dimintai keterangan, Rabu (14-7-2021).

Tina mengatakan, selain menerapkan wfh secara total, pihaknya juga sementara waktu menunda kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti rapat dengar pendapat (RDP/hearing) dan sosialisasi peraturan daerah (Sosper).

"Untuk hearing termasuk juga kunjung untuk sementara kita tunda. Mengingat kasus konfirmasi sedang mengalami peningkatan dan beberapa daerah di luar Lampung juga banyak yang sedang menerapkan PPKM darurat," kata dia.

Tina menuturkan, meskipun menerapkan wfh sekretariat DPRD Provinsi Lampung tetap memberikan fasilitas kepada semua anggota yang akan datang ke kantor dengan catatan harus memiliki keperluan khusus.

"Seperti ada yang mau ambil dokumen maka masih diberikan fasilitas. Karena ketua kita Mingrum Gumay kan wakil ketua satgas Covid-19 Provinsi Lampung jadi kami tetap memberikan fasilitas," jelasnya.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, gedung berlantai empat tersebut tampak sepi hanya terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang berjaga di pintu masuk.

Begitupun area parkir yang biasanya dipenuhi oleh mobil dan motor milik anggota dan pegawai di gedung DPRD tersebut juga tampak kosong.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos