MOMENTUM, Pringsewu--Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meminjamkan satu unit ambulans ke pemkab setempat untuk penanganan Covid-19.
Penyerahan ambulans berlangsung di Kejari Pringsewu, Rabu (21-7-2021). Dihadiri Bupati Sujadi, Kajari Ade Indrawan, dan Ketua DPRD Suherman.
"Mobil ambulans saat sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid-19," ujar Sujadi.
Sujadi juga mengaku bersyukur karena kesadaran masyarakat Pringsewu saat ini dalam upaya penanggulangan Covid-19 sudah meningkat.
Menurutnya, ketika Pringsewu masuk zona merah Covid-19, sebetulnya karena meningkatnya kesadaran masyarakat melaporkan kondisinya.
"Kita ingin apa adanya, dimana testing dan tracing kita berjalan terus. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita saling bersinergi dalam menangani pandemi Covid-19 ini," ujar Bupati Pringsewu.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan berkewajiban membantu Pemkab Pringsewu dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Hal ini sesuai petunjuk pimpinan terhadap permasalahan maupun penanganan Covid-19 yang menggunakan dana PEN maupun dana Satgas Covid-19 sendiri,"terangnya.
Menurutnya, kejaksaan akan selalu mendukung dan mengawal serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana Covid-19, agar dapat digunakan secara maksimal serta tidak ada keraguan terhadap penggunaan dana tersebut.
Ade menambahkan, Kejari Pringsewu siap berada di garda depan untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. "Semoga apa yang kami lakukan ini akan berguna bagi masyarakat," imbuhnya. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum