PPKM Diperpanjang, Pedagang: Hidup Keluarga Saya Siapa yang Tanggung

img
Petugas kepolisian menyekat sejumlah ruas jalan protokol Kota Bandarlampung pada awal penerapan PPKM beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah pedagang di Bandarlampung khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya karena sepi pembeli.

Kondisi itu terjadi sejak pemerintah memberlakukan kebijakanpembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan yang sebelumnya bernama PPKM Darurat, akan diperpanjang dengan nama PPKM Level IV. Berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Perpanjangan kebijakan itu diumumkan Ketua Komisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartato, secara daring (dalam jaringan) pada Sabtu (24-7-2021) lalu.

Menanggapi hal itu, Roni salah satu pedagang makanan di Jalan Raden Inten mengatakan sejak PPKM, penghasilannya turun drastis karena sepi pembeli.

"Sejak PPKM sebelumnya dagangan saya sepi. Tambah diperpanjang, ya siap-siap saja semakin sepi," katanya, Minggu (25-7-2021) pagi.

Menurut dia, perpanjangan PPKM dirasa tidak menguntungkan rakyat kecil yang mengais rezeki di lapangan, khususnya para pedagang kaki lima.

"Karena sejumlah ruas jalan protokol ditutup atau disekat, otomatis pembeli tidak dapat melalui jalanan itu. Sedangkan, kami berdagang di jalan yang disekat tersebut," jelasnya.

Meski demikian, Roni menyebutkan tetap akan berdagang, selama penerapan PPKM level IV tersebut.

"Karena saya punya tanggungjawab terhadap keluarga. Jika tidak berdagang, kelangsungan hidup keluarga saya siapa yang tanggung," sebutnya.

Hal senada disampaikan Surya, pedagang minuman di Jalan Jenderal Sudirman Pahoman Kota Bandarlampung.

Pemilik kedai minuman kaki lima itu mengeluhkan, penerapan PPKM hampir membuat kehilangan mata pencaharian.

"Pertama kali diterapkan PPKM pada beberapa waktu lalu, kedai minuman saya diinstruksikan untuk tutup sementara," kata Surya.

Namun, lanjut dia, tetap memilih berdagang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Selain itu, ada cicilan sepeda motor yang harus saya bayar setiap bulannya. Jika tidak berdagang bagaimana saya memenuhi semua itu," katanya.

Karena itu, dia meminta pemerintah daerah mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak akibat penerapan PPKM tersebut.

"Kami diinstruksikan untuk tutup sementara, meskipun berdagang sepi pembeli. Sedangkan tidak ada solusi dari pemerintah," sesalnya.

Terpisah, Ari, pengemudi ojek online, mengaku mengalami penurunan pendapatan selama PPKM yang diberlakukan sejak 12 Juli lalu. "Sejak 12 Juli, awal penerapan PPKM pendapatan saya menurun drastis," kata Ari.

Menurut dia, sebelum penerapan PPKM, sejak pagi hari telah mendapatkan orderan bagi pekerja maupun pegawai yang hendak ke kantor.

"Namun, selama PPKM terdapat sebagian pekerja yang tidak masuk kantor akibat WFH (work from home atau bekerja dari rumah). Sehingga orderan sejak pagi sudah mulai sepi," keluhnya.

Dia menerangkan, sebelum penerapan PPKM, dalam satu hari pemasukannya sekitar Rp150 ribu.

"Semenjak PPKM, mendapatkan Rp100 ribu saja susah sekali. Kalaupun dapat, itu dibantu melalui pesanan gofood (layanan pesan makanan)," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, PPKM Level IV kembali diperpanjang.

"Perpanjangan PPKM level IV berlaku sejak 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang," kata Reihana melalui grup WhatsApp. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos