MOMENTUM-- Masih banyak potensi pajak lain yang belum tergarap. Mengapa cuma mengubek- ubek Bakso Sony?
Pernyataan itu datang dari seorang sahabat, saat pemberitaan tentang penyegelan bakso Sony viral di media massa. Belum lama ini.
Dia adalah Miftahul Huda, Ketua Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung. Kepada saya, dia menitipkan idenya agar bisa ditulis di rubrik Nyekhita. Saya pun menyanggupinya.
Tapi, berhubung saat itu saya sedang mudik ke Sumatera Utara (Sumut), terpaksa tulisannya tertunda. Sekarang, saya akan mencoba menunaikan janji itu.
Menurut dia, pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung harus lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Contohnya, menggarap pajak dari transaksi pemesanan makanan secara online. Biasanya kita kenal dengan istilah Go Food atau Grab Food.
Sebab, selama ini pajak restoran dan rumah makan yang diatur dalam Perda Kota Bandarlampung nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, hanya mencakup transaksi manual.
Artinya, pembelian makanan secara online luput dari payung hukum tersebut. Padahal potensi pajaknya sangat besar. Bisa tembus miliaran, bahkan puluhan miliar rupiah perbulan.
Dia menyebut, omset Mr.Geprek di Unila Rajabasa dari aplikasi pemesanan online bisa tembus di atas Rp20 juta perhari. Jika dikenakan pajak 10 persen, tentu pemkot sudah mendapat pajak Rp2 juta perhari. Sebulan Rp60 juta atau Rp720 pertahun.
Itu baru satu outlet. Sementara ada ribuan tempat usaha di Bandarlampung yang menggunakan jasa pemesanan online. Jumlah itu belum termasuk industri rumahan yang memanfaatan aplikasi serupa.
Saya tercengang mendengar pemaparan itu. Mengapa ide cemerlang ini tidak pernah terpikir sebelumnya. Lantas bagaimana dengan landasan hukumnya?
“Kan bisa dibuatkan perda. Acuannya pada UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.
Miftahul juga mengaku sudah pernah menyampaikan ide itu kepada seorang Tenaga Ahli (TA) Walikota. Tapi dia belum tau, apakah sudah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kalau pun sudah, setidaknya tulisan ini kembali mengingatkan pemangku kebijakan di Pemkot Bandarlampung untuk mempelajari ide tersebut.
Siapa tau bisa diterapkan, sehingga sektor PAD bisa lebih meningkat dan program pembangunan dapat berjalan maksimal.
Tabik Pun. (**)
Editor: Harian Momentum