MOMENTUM, Sukadana--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Jabung berhasil mengungkap kasus tidak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah didampingi Kapolsek Jabung AKP M Sugeng menjelaskan kejadian menimpa korban R (30) warga Desa Negarabatin Kecamatan Jabung pada 7 Agustus 2021 lalu.
"Setelah kejadian korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Jabung, lalu anggota langsung melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada 10 Agustus 2021 pelaku berhasil diamankan," ujar kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (11-8-2021).
Kasat melanjutkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk yamaha N-Max senilai 20 juta rupiah, beserta STNK atas nama Suharno.
Kasat melanjutkan, pelaku yang berhasil diamankan satu orang dengan inisial GI (38) warga Desa Negarabatin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK sepeda motor milik korban Yamaha NMax B 3171 CGB," lanjutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres lamtim guna penyelidikan lebih lanjut.(**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum