12 WBP Lapas Kotaagung Dapat Hak Asimilasi di Rumah

Pkt Kakanwil Lampung Iwan Sentoso didampingi Kalapas Kotaagung Beni Nurahman memberikan surat asimilasi kepada salah satu WBP.

MOMENTUM, Kotaagung--Sejumlah 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotaagung mendapatkan hak asimiliasi di rumah.

Belasan narapidana itu mendapatkan hak asimilasi setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021.

"12 WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut terdiri dari dari sembilan orang WBP klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu, satu WBP klien Bapas Bandarlampung, satu WBP Klien Bapas Kotabumi dan satu WBP Klien Bapas Metro," ujar Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman, Kamis (12-8). 

Kalapas Kotaagung menyampaikan pemberian asimilasi di rumah merupakan amanat dari Permenkumham. "Permenkumham tersebut bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran COVID 19 dilingkungan Lapas/Rutan. Hal ini dikarenakan Lapas/Rutan adalah tempat yang rentan dalam penyebaran COVID 19, karena dengan kondisi overcrowded tidak mungkin dilaksanakan sosial distancing bagi penghuninya," ujarnya. 

Selanjutnya, Kalapas juga menegaskan pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 serta telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kakanwil Lampung, Iwan Santoso menyampaikan bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah dapat kembali ke masyarakat.

"Mudah mudahan apa yang didapat di dalam Lapas ini menjadi pelajaran, apabila WBP di dalam Lapas berkelakuan baik maka kami akan berikan hak-haknya tanpa tebang pilih dan selektif," ungkapnya. 

Selanjutnya Iwan Sentoso berpesan agar WBP yang mendapat program asimilasi tersebut berterimakasih kepada Pemerintah dan Kalapas dengan adanya program ini. "Kalian dididik untuk bermasyarakat dan tidak melanggar hak orang lain, yang harus dibawa keluar adalah menghargai hak orang lain dan semoga tidak kembali lagi ke sini," katanya. 

Selaku Plt Kakanwil, dia berpesan bahwa masih ada kewajiban bagi kalian yang mendapat asimilasi untuk selalu mengikuti arahan Bapas, agar tidak dicabut hak haknya serta tetap mengikuti protokol Kesehatan dan sebisanya tetap berdiam diri di rumah.

Selanjutnya, mereka belum dikatakan bebas masih dalam pengawasan langsung oleh Bapas. "Dengan begitu, warga binaan tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi," harapnya.

Sementara itu, sebelum dikeluarkan ke 12 orang narapidana juga diberikan pengarahan dan penguatan oleh Kasi Binadik, Aryo Pratama Wijaya Kusuma agar selama menjalani asimilasi dirumah untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan selalu mengikuti penerapan protokol kesehatan oleh pemerintah.

Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Plt Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan apel serah terima yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

Turut menghadiri kegiatan yang juga dilaksanakan secara daring yakni Karutan Kotaagung dan Kabapas Pringsewu serta bergabung pula Kabapas Kotabumi, Kabapas Metro dan Kabapas Bandarlampung. (**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos