Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Margatiga

img
Tersangka kasus pemerkosaan dibekuk anggota Polsek Margatiga.

MOMENTUM, Margatiga--Polsek Margatiga Kabupaten Lampung Timur membekuk tersangka kasus pemerkosaan. Tersangka berinisial SR (40) merupakan warga Kecamatan Margatiga.

Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution diwakilkan Kapolsek Margatiga AKP Hariyono menjelaskan, tersangka ditangkap karena dugaan pemerkosaan terhadap PU (21) warga Kecamatan Margatiga.

Kejadian berawal saat korban main ke rumah bibinya di Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Margatiga, Selasa (10-8) lalu. Di rumah itu, tersangka sedang memperbaiki sepeda motor bibi korban. 

Beberapa saat kemudian, korban yang sudah mengantuk langsung masuk kamar dan tidur.

Tersangka yang melihat korban masuk kamar, memanfaatkan suasana sepi itu ikut masuk ke dalam ruangnya tertidur, sekira pukul 21.00 Wib. 

Setelah itu, tersangka membekap mulut korban yang sedang tidur dengan kain.

Kemudian, tersangka melakukan tindakan tak senonoh kepada korban sembari mengancam agar tidak melaporkan perbuatannya kepada bibinya.

Perbuatan tersangka ternyata diketahui keponakan korban. Mengetahui perbuatannya diketahui keponakan korban. Tersangka langsung kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Margatiga.

Atas laporan korban, Tekab 308 Polsek Margatiga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Desa Gedungwani Kecamatan Margatiga, Kamis (11-8) kemarin. "Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Hariyono.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos