MOMENTUM, Sukadana--Tenaga kerja sukarela (TKS) tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Pasirsakti Lampung Timur yang diduga terlibat penjualan surat antigen palsu terancam dipecat.
Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menyatakan akan mengenakan sanksi tegas jika TKS tersesbut terbukti melanggar hukum.
"Bila terbukti bersalah, maka sanksi tegas berupa pemberhentian," kata Dawam usai menghadiri rapat paripurna istimewa di DPRD Lamtim, Senin (16-8-2021).
Baca Juga: Surat Rapid Antigen Palsu, Polisi Periksa TKS Puskesmas
Saat ini, TKS tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lamtim. Karena itu, Dawam menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, TKS tersebut
mengaku membuat surat rapid antigen palsu sebanyak sembilan lembar untuk sembilan orang dan satu surat di mintai uang Rp100 ribu.
MR juga mengakui pada pekan sebelumnya dia juga telah membuatkan enam surat rapid antigen palsu.
Pria 23 tahun tersebut, mengaku dalam pembuatan surat antigen palsu, telah memalsukan tanda tangan dokter Rizki yang bertugas di Puskesmas Pasirsakti. (*)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum