627 Napi Lapas Bandarlampung Dapat Remisi, Paling Lama Enam Bulan

img
Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Maizar

MOMENTUM, Bandarlampung--Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah narapidana atau napi.

Begitu pun pada HUT ke-76 tahun ini. Sebanyak 627 napi Lapas Kelas IA Bandarlampung mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Remisi paling sedikit satu bulan yang diperoleh empat napi. Kemudian, dua bulan ada 35 napi, tiga bulan untuk  93 napi. Empat bulan bagi 168 napi. Serta paling lama lima dan enam bulan masing-masing 238 napi dan 89 napi.

Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Maizar mengatakan, 627 narapidana yang mendapatkan remisi itu, berdasarkan jumlah keseluruhan.

"Sedangkan, berdasarkan tindak pidananya, 337 orang merupakan napi tindak pidana umum," kata Maizar, Selasa (17-8-2021).

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Andy Achmad Sujud Syukur

Kemudian, lanjut dia, 249 napi yang mendapatkan remisi, berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika.

"Selain itu, satu napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan pada 2013 lalu, atas nama Hari Kurniawan mendapatkan remisi tiga bulan," jelasnya.

Meski demikian, dia menyebutkan dari 627 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut, tidak ada yang memperoleh remisi bebas. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos