MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memeriksa para saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
"Saksi yang diperiksa, Romi dan Febriantoro selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Utara. Kemudian dua saksi dari pihak swasta, Yuman Erhan serta Tri Ferdiansyah," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (19-8-2021).
Baca Juga: KPK Kembangkan Penyidikan Gratifikasi di Lampura
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Lampung Utara. "Pemeriksaan saksi atas nama Wan Hendri, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara," sebutnya.
Menurut dia, para saksi hadir dalam pemeriksaaan yang dilakukan di dua tempat berbeda tersebut. "Para saksi dikonfirmasi terkait, berbagai pekerjaan proyek di Pemkab Lampung Utara," jelasnya.
Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan terkait, adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan proyek dimaksud. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum