Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun

img
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah

MOMENTUM, Sukadana--Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap remaja 16 tahun atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Senin 12 April 2021 di rumah DF, warga Kecamatan Jabung.

"Setelah mendapat laporan, Unit PPA Polres Lamtim bersama Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap terduga di rumahnya di Kecamatan Gunungpelindung, Lampung Timur," ujar kasat mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution. Jumat (20-8-2021).

Menurut Ferdiansyah, saat itu EG bersama kedua temannya datang kerumah korban, RN (15), warga Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur untuk menjemput dan mengajak korban ke rumah DF.

Sampai di rumah DF, korban ditarik secara paksa oleh EG untuk masuk kamar. Kemudian, pelaku membuka pakaian korban dan memaksa melakukan persetubuhan sebanyak satu kali, tambahnya.

Kini, terduga kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut dibawa ke Mapolres Lampung Timur di Sukadana.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban dan satu lembar hasil visum et repertum korban, katanya. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos