MOMENTUM-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru saja menegur sepuluh kepala daerah (Kada) di Indonesia. Satu diantaranya adalah Walikota Bandarlampung.
Teguran secara tertulis itu diberikan karena belum merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas merawat pasien covid-19.
Edan. Hak petugas yang setiap hari berjibaku melawan covid-19 justru terabaikan. Bahkan menunggak hingga tujuh bulan.
Padahal anggarannya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.
Anehnya, meski pemkot setempat mengklaim dananya ada di kas daerah, tapi baru direalisasikan sebesar tiga bulan. Kemana sisanya?
Entahlah. Semoga segera dibayarkan. Tapi paling tidak, teguran itu menjadi tamparan keras bagi walikota. Terlebih, beritanya sampai viral hingga tingkat nasional.
Seharusnya, teguran serupa juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu). Sebab, gaji ke-13 yang seharusnya diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung pada Juni lalu, belum cair hingga saat ini.
Mungkin menunggu teguran juga, baru kemudian pemkot sibuk mencairkannya. Sayang, hingga kini tidak satu pun |ASN yang berani membuat pengaduan tertulis ke pemerintah pusat.
Mungkin mereka takut atas kediktatoran pemimpinnya, jika sampai berani mengadu. Kalau pun ada, hanya sekedar mengeluh kepada awak media. Itu juga tidak berani secara terbuka. Selalu meminta identitasnya disembunyikan.
Seandainya saya jadi ASN, sudah pasti saya ajak teman- teman lainnya untuk menyurati pemerintah pusat. Bila perlu berdemo di depan Istana Negara, agar presiden tahu bahwa hak kami belum direalisasikan.
Sayang, itu hanya angan- angan, karena saya bukan ASN. Sehingga suara kebenaran itu terpaksa terbungkam. (**)
Editor: Harian Momentum