ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Seluruh aparatur sipil negara atau ASN dilarang menggunakan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram atau gas melon.

Peringatan itu tertuang dalam instruksi Bupati Tanggamus Dewi Handajani yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayahnya.

Penyaluran dan peruntukan elpiji 3 kg diatur Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi, katanya, Jumat, 3 September 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan, yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain kapal perikanan, nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Sementara harga jual elpiji 3 kg ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG 3 Kg bersubsidi untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Serta surat Gubernur Lampung Nomor 541/0693.a/04/2020.

Karena itu, Bupati Tanggamus meminta camat di wilayahnya agar menyosialisasikan tentang penggunaan elpiji 3 kg. Termasuk mengawasi penyaluran dan penggunaannya.

Dengan demikian, diharapkan, penyaluran dan pembeli elpiji 3 kg tepat sasaran. Yaitu, rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Selain itu, dia juga meminta camat menyosialisasikan kepada masyarakat. Di setiap pangkalan gas elpiji harus menggunakan acuan harga di wilayah kecamatan masing-masing. "Tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) sesuai SK Bupati Tanggamus Nomor B 143/12/08/2020," sebutnya.  (*)

Laporan: Galih/Ijal

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos