MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung kembali menyebut, penyekatan yang dilakukan bertujuan untuk membatasi aktifitas masyarakat.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto mengatakan, hal itu berdasarkan hasil rapat forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
"Tujuannya, guna membatasi mobilitas masyarakat. Sebab, meskipun telah memasuki zona kuning, tetapi kita tidak boleh lengah," kata Ino, Kamis (9-9-2021).
Dia berharap, masyarakat mengerti tujuan diterapkannya penyekatan tersebut. Lantaran, guna melindungi masyarakat.
"Agar kita tidak terlalu euforia (merayakan, red), usai turun status menjadi zona kuning," harapnya.
Sedangkan, lanjut dia, alasan penyekatan diberlakukan pada tiga titik ruas jalan protokol, lantaran tempat tersebut mobilitas masyarakat terpantau tinggi.
"Karena di tiga titik tersebut, tingkat mobilitas masyarakat terpantau tinggi," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum