Jadi Tersangka, Satpam RSUAM Pemukul Lasmi Langsung Ditahan

img
Lasmi, penjual air panas yang diduga dipukul oknum satpam RSUAM.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menahan oknum satuan pengaman (Satpam) Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) berinisial IM.

Tersangka dijerat pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan karena telah memukul Lasmi, penjual air panas keliling di RS tempat IM bertugas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, IM langsung ditahan.

Baca Juga: Penjual Air Panas Diduga Dipukul Oknum Satpam, Direktur RSUAM: Saya akan Klarifikasi Dulu

"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandarlampung, guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Devi, Jumat (10-9-2021).

Menurut dia, penahanan itu dilakukan supaya tidak menghilangkan alat bukti. Sehingga tidak mempersulit proses penyidikan.

"Penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi, terkait kasus tersebut," sebutnya.

Atas peristiwa itu, tersangka terancam pasal 351 KHUP, tentang penganiayaan. "Sedangkan hukuman, minimal dua tahun," ujarnya. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos