MOMENTUM, Bandarlampung-- Keberadaan puluhan reklame neon box di Bandarlampung yang diduga melanggar, mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung.
Koordinator Presidium KPKAD Gindha Ansori mendesak DPRD setempat segera menindaklanjuti persoalan itu. Jika terbukti melanggar, neon box tersebut harus dibongkar.
“Jika memang keberadaannya (neon box, red) melanggar, maka harus ditertibkan. Bila perlu dibongkar. DPRD harus turun,” tegas Gindha kepada harianmomentum.com, Senin (11-10-2021).
Menurut dia, penerbitan izin neon box yang menyalahi aturan tentu menjadi preseden buruk bagi pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.
Organsasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya menjadi penegak regulasi, justru bertindak sebagai pelanggar.
Baca Juga: Agendakan Hearing, DPRD Soroti Izin Reklame Neon Box yang Diduga Bermasalah
“Ini menjadi catatan serius bagi walikota untuk segera mengevaluasi kinerja aparaturnya. Terutama Kepala OPD terkait,” katanya.
Disisi lain, KPKAD juga mengkritisi pemasangan neon box yang didominasi iklan produk rokok itu. Terlebih posisinya di tempat keramaian.
“Keberadaan iklan rokok tentu berpengaruh negatif terhadap generasi muda. Ini harus ditinjau ulang,” kata dia.
Selain itu, jika jarak neon box terlalu dekat, maka dapat menggangu para pengendara yang melintas.
Baca Juga: Puluhan Reklame Neon Box di Bandarlampung Diduga Langgar Perwali
"Karena konsentrasi pengemudi terpengaruh ke neon box tersebut. Ini dapat menyebabkan kecelakaan," sebutnya.
Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Muhtadi, tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Saat dihubungi ke nomor 0812-2143-XXXX tidak menjawab. Begitu juga saat dikirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, tidak menjawab.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan puluhan reklame jenis neon box di Kota Bandarlampung diduga melanggar perwali nomor 17 tahun 2014.
Seperti di Jalan Sultan Agung, contohnya. Sepuluh unit neon box di depan pusat perbelanjaan Transmart Wayhalim hanya berjarak 13 meter.
Begitu pun di Jalan ZA Pagar Alam. Sepuluh unit neon box yang berada di bawah flyover (jembatan layang) Mall Boemi Kedaton (MBK) hanya berjarak sekitar 10 meter.
Hal serupa terlihat di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara. Di lokasi ini, ada enam titik reklame jenis serupa dengan jarak hanya sekitar 13 meter.
Sementara, pada pasal 12 huruf e dalam Perwali tentang Tata Cara Peletakan Titik Reklame dijelaskan, jarak antara tiang reklame neon box minimal 20 (dua puluh) meter.
Hal serupa juga tercantum dalam Bab VI, tentang Konstruksi Bangunan Reklame. Tepatnya pada pasal 24.
Anehnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung justru menerbitkan izin neon box tersebut. (**)
Laporan: Vino AW
Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum