Tiga BUMD Tanggamus Teken Kesepakatan dengan Kejaksaan

img
Kejari Tanggamus bersama Direktur PT AUTJ, disaksikan Bupati Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Tiga BUMD dan Kejaksanaan Negeri Tanggamus menandatangani kesepakatan tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negera.

Ketiga badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Tanggamus yang turut dalam kesepakatan itu, PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya, Bank Syariah Tanggamus dan PDAM Wayagung.

Disaksikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani, penandatanganan tersebut berlangsung di Kotaagung, Senin, 18 Oktober 2021.

Kepala Kajaksaan Negeri Tanggamus Yunardi mengatakan, kesepakatan itu bertujuan memberikan pendampingan, pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara.

Dengan demikian, kata dia, dapat menghindarkan terhadap kemungkinan tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

"Yang kedua, kami ingin melakukan pendampingan atau menegakan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.

Dikatakan, setelah penandatanganan kesempatan, jaksa sebagai pengacara negara, akan bergerak dengan surat kuasa khusus dari Bupati Tanggamus.

Surat kuasa itu menjadi dasar bagi jaksa melakukan langkah-langkah hukum terkait tentang perdatan atau permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kerugian keuangan negara atau daerah.

Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga kekayaan negara. Selanjutnya, penerimaan daerah dari BUMD akan meningkat.

Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani menyambut baik kesepakatan BUMD dan kejaksaan. "Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum untuk membantu Pemkab Tanggamus dalam menghadapi permasalahan yang disepakati," katanya.

Menurut Bupati, dengan kerja sama ini, BUMD dapat berkonsultasi dengan kejaksaan sebelum dan saat melakukan kegiatan. Sehingga program yang dijalankan tidak sampai melanggar hukum.

Pencegahan secara preventif maupun persuasif diharapkan membuat BUMD Tanggamus berjalan dengan benar dan baik. Seperti ungkapan, “Mencegah itu lebih baik daripada mengobati," ujarnya. (*)

Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos