Gugatan Cerai di Tubaba Capai 1.109 Kasus

img
Humas Pengadilan Agama Tubaba M Jimi Kurniawan

MOMENTUM, Panaragan--Hingga awal November 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mencatat 1.109 kasus gugatan perceraian pasangan suami istri (pasutri).

Humas Pengadilan Agama Tubaba M Jimi Kurniawan mengatakan, angka kasus perceraian itu didominasi faktor ekonomi akibat pandemi covid-19.  

“Jumlah kasus perceraian di Tubaba tercatat 1.109 kasus, itu dari data total cerai gugat dan talak dari tahun 2020-2021,” kata Jimi, Selasa (02/11/2021).

Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri, selama 19 bulan lebih tinggi dari angka cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama sebelas bulan terakhir.

”Angka kasus paling tinggi cerai gugat. Cerai gugat ada 626 kasus dan cerai talak ada 226 kasus,” jelasnya.

Jimi menjelaskan, masalah yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Tubaba, didominasi masalah ekonomi. Antara lain, banyak yang terkena PHK karena covid-19, sehingga tidak bisa memberi nafkah kepada istri. 

Ada juga perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggung jawab, hingga menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Faktor ekonomi paling dominan cerai, mungkin akibat pandemi ini, banyak juga yang terdampak akibat PHK,” ungkapnya. (**)

Laporan: solihin

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos