Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Mulai 27 November

img
Ilustasi. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Provinsi Lampung digelar pada 27 November 2021.

Hal itu diungkapkan Kabid Mutasi dan Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Prayitno, Selasa (23-11-2021).

Namun, kata dia, belum diketahui jawal seleksi SKB CPNS untuk Kabupaten Tanggamus. "Kapan giliran untuk Tanggamus belum keluar. Kami masih menantikan jadwalnya," ujar Prayit.

Sedangkan untuk tempat seleksi, kata dia, sudah ditentukan. Yakni SMK Yadika di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu. Lokasi tersebut sama dengan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Kami usulkan lokasi itu ke panselnas sebagai lokasi SKB Tanggamus dan disetujui. Di lokasi tersebut digelar juga SKB bagi formasi Pringsewu. Maka lokasi itu jadi tempat dua kabupaten untuk menggelar SKB. Sama halnya saat SKD dulu,"terangnya.

Pertimbangan lokasi tersebut karena lebih dekat dengan Tanggamus, dibanding di Bandarlampung. Lalu sarana dan prasarana mendukung, serta titik lokasinya strategis tepi jalan lintas barat.

Sedangkan untuk peserta, Prayit mengaku ada 193 peserta yang ikuti SKB. Mereka adalah yang dinyatakan lolos dari SKD. Mereka berasal dari tiap-tiap formasi.

"Satu formasi diambil tiga orang yang lolos passing grade, dan mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh peserta pada formasinya," ujar Prayit.

Ia mengaku, sebenarnya ada formasi yang pesertanya kosong saat SKB. Hal itu terjadi karena sejak awal tidak ada yang mendaftar dan pesertanya tidak ada peserta yang mendapat nilai sesuai passing grade.

Dikatakan, pengumuman peserta bisa dilihat di web tanggamus.go.id. Sudah diumumkan sejak 13 November lalu. Peserta yang lolos ikut SKB diberi kode P/L, pada kolom keterangan.

Maksud kode tersebut, kata dia, peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan MENPANRB nomor 1023 dan berhak mengikuti SKB.

Kode lainnya ada juga P. Maksudnya, peserta lulus passing grade namun tidak bisa ikuti SKB, karena ada peserta lain yang nilainya lebih tinggi.
 
Kode TL, peserta tidak memenuhi nilai ambang batas dan kode TH, peserta tidak hadir saat SKD, katanya. (*)

Laporan: Galih/Ijal
Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos