MOMENTUM, Pringsewu--Penyidik Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pringsewu mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial RAA ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu.
SPDP tersebut terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu 29 September 2021 di jalan lintas barat Km 36-37 Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu antara sepeda motor Honda Beat dan truk.
Kecelakaan itu mengakibatkan pengendara sepeda motor Beat Gregorius Irfan (20) warga Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran meninggal dunia. Sedangkan pengemudi truk melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhi Dharya menjelaskan, polisi akhirnya menangkap pengemudi truk berinisial RAA.
"Kemarin siang Penyidik Unit Laka satlantas Polres Pringsewu mengirimkan SPDP kasus tabrak lari dengan tersangka berinisial RAA kepada Pihak Kejari Pringsewu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pada Jumat (26/11/2021).
Kasat Lantas menuturkan, sambil menunggu proses penyidikan, tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu sejak 22 November lalu.
"Sambil proses penyidikan berjalan tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari mulai 22 November hingga 11 Desember yang akan datang," ungkapnya
Sementara itu informasi sebelumnya, terjadi kecelakaan lalulintas antara truk dan sepeda motor di jalinbar Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo, mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia TKP sementara pengemudi kendaraan truk melarikan diri.
Setelah hampir dua bulan, peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diungkap polisi dan pelaku berinisial RAA warga Natar Lampung Selatan ditahan polisi.
Pelaku mengaku tidak menghentikan kendaraan dan mememberikan pertolongan kepada korban karena takut diamuk massa. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum