MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu berkerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
Nota kesepakatan kerjasama ditandatangani Bupati Pringsewu Sujadi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu (8-12-2021).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan penanganan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Namun juga menjadi pemerintah daerah, mulai provinsi, kabupaten/kota bahkan desa.
"Hal ini sudah diatur melalui Undang-undang No.18 Tahun 2017," kata Benny.
Menurutnya, hal itu perlu dan pentingnya dukungan dan kerjasama BP2MI dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Dengan peran pemerintah daerah, diharapkan dapat membantu mengurangi atau menghindari penempatan pekerja migran non-prosedural. Sekaligus terciptanya pelindungan bagi para pekerja migran Indonesia, harap Benny Rhamdani. (*)
Laporan: Sulistyo
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum