Kartu Nikah Sudah Bisa Dicetak di KUA

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Urusan Agama (KUA) di Lampung kini sudah bisa melayani pembuatan kartu nikah digital.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim mengatakan, ada 225 KUA di 15 kabupaten/kota yang siap melayani pembuatan kartu nikah digital.

"Ada 225 KUA di Lampung. Semua sudah bisa melayani kartu nikah digital asal dia sudah terintergrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simakah Web)," kata Juanda, Minggu (9-1-2022).

Menurut dia, kartu nikah digital tersebut telah diberlakukan secara nasional sejak Agustus 2021. 

Meski demikian, dia menyebutkan, kartu nikah digital itu tidak akan menggantikan buku nikah. Hanya memudahkan pasangan suami istri yang ingin bepergian.

"Kalau buku nikah itu kan besar, bawanya susah kalau mau ke mana-mana. Tapi dengan kartu nikah digital ini, maka seperti KTP. Tinggal scan kodenya saja kalau mau melihat datanya," sebutnya.

Untuk biaya pembuatan kartu nikah, menurut dia, pernikahan yang dilaksanakan saat jam kerja, maka gratis. 

"Tapi kalau yang menikah di luar jam kerja, maka dikenakan biaya Rp600 ribu," ujarnya.

Dia mengatakan, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dia juga akan melibatkan seluruh penyuluh agama untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kartu nikah tersebut. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos