Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Pringsewu

img
Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap spesialis pembobol kotak amal masjid dan musholah.

MOMENTUM, Pringsewu--Spesialis pembobol kotak amal berinisial GWN alias Minggu (45) berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota.

Oknum warga Pekon/Desa Negeriratu, Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus itu sempat beraksi di Masjid Al Bashar Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada Jumat (14-1-2022) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib.

Bahkan, aksinya yang terekam kamera pengintai atau CCTV menjadi viral di media sosial dan elektronik.

"Pelaku akhirnya dibekuk petugas saat berada di depan Masjid Agung wilayah Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Minggu (23-1) malam sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kapolres AKBP Rio Cahyowidi di Mapolsek Pringsewu Kota Senin (24-1).

Menurut dia, petugas unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan pengamatan di salah satu masjid. "Masjid di wilayah Kecamatan Pagelaran itu diduga akan menjadi target pembobolan selanjutnya," jelas dia. 

Kapolres memaparkan, tersangka juga disinyalir melakukan serangkaian pembobolan kotak amal pada sejumlah masjid dan mushola yang ada di Kabupaten Pringsewu.

"Salah satunya yakni masjid Al Bashar yang berlokasi di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada 14 Januari lalu. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan viral di media sosial dan elektronik," ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang kotak amal seperti di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Mushola Asyarif Ambarawa dan Mushola Kiblatul Mujahid Ambarawa.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi di lima TKP, namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik," ungkap AKBP Rio Cahyowidi.

Kapolres menambahkan dari penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah gunting baja, sebuah obeng, sebuah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp700 ribu.

"Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2013 silam," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian.

"Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," imbuh kapolres.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos