MOMENTUM, Bandarlampung--ER, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkebunan Lampung terancam dicopot dari jabatannya.
Sebab, ER yang merupakan Kabid di instansi tersebut kedapatan bepergian ke luar negeri pada akhir tahun 2021. Bahkan tanpa izin dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Inspektur Lampung Fredy menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ER terbukti melanggar aturan dengan bepergian ke luar negeri.
"Terbukti melanggar aturan Permendagri 59 Tahun 2019 tentang Tatacara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," kata Fredy, Selasa (25-1-2022).
Dia menegaskan, ER akan diberikan sanksi sesuai dengam aturan yang berlaku. Namun, dia belum enggan menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.
"Hukumannya nunggu SK saja. Kalau sudah ada SK. Termasuk yang sanksi berat. Bisa dicopot jabatannya," sebutnya.
Senada, gubernur menegaskan, jika terbukti bersalah, maka ER akan dicopot dari jabatannya karena telah melanggar aturan soal larangan bepergian ke luar negeri dan cuti saat akhir tahun.
"Sudah pasti (terancam dicopot), tidak ada toleransi. Siapapun yang melanggar, saya akan kenakan sanksi. Apa sanksi tanya ke sekda. Kalau (terbukti) bersalah, selamat tinggal jabatannya," tegasnya saat diwawancarai di Agro Park TP PKK Sabah Balau.
Menurut gubernur, saat ini sedang darurat kesehatan. Bahkan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur telah mengeluarkan surat edaran bahwa dilarang ke luar negeri.
"Terkecuali melaksanakan tugas negata atau dalam kondisi sakit. Jadi darurat kesehatan itu harus kita pertahankan. Karena belum belum dicabut," sebutnya.(**)
Editor: Agung Darma Wijaya