MOMENTUM, Metro--Pemahaman aparatur sipil negara terhadap aturan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjadi kunci kelancaran pelaksanaan program kerja kepemerintahan dan pembangunan.
Terakait hal tersebut, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin meminta para camat memahami pasal 230 Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2018 tentang pelimpahan kewenangan.
"Tambahan tugas-tugas yang diberikan kepala daerah, harus disinergikan dan tegak lurus dengan visi, misi dan program pembangunan dan kepemerintahan di Kota Metro. Karena itu, para camat harus memahami Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2018 tentang pelimpahan kewenangan," kata Wahdi saat memimpin rapat pemaparan program kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan para camat se-kota setempat, Selasa (25-1-2022). Rapat yang berlangsung di Rumah Dinas Walikota Metro itu juga membahas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Dia meminta, para camat harus mampu membaca geografi, biografi, sosiologi, budaya dan pendekatan holistik di wilayah kerja masing-masing wilayah. Sehingga akan muncul yang disebut kinerja dan indikator.
"Indikator kinerja yang utama yang akan ditampilkan tidak lepas juga dengan visi, misi, dan program Pemerintah Kota Metro. Kedepan kita ingin menjadi kota sehat, kota layak anak dan lain-lain, maka dibutuhkan peran semua komponen-komponen pembangunan," terangnya.
Dia berharap, seluruh elemen, mulai dari Forkopimda, PKK, Dharma Wanita, dan lembaga masyarakat dapat memperkuar sinergi dan koordinasi untuk kelancaran program pembangunan.
"Saya ingin kedepan hasil kinerja kecamatan dibuat seperti dalam perencanaan pembangunan lima tahun dan harus berkelanjutan. Penggunaan anggaran dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dan harus bisa menghasilkan," pintanya. (**)
Editor: Munizar