MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Polres Pringsewu meringkus dua pelaku penggelapan motor dengan bantuan warga setempat.
Kedua oknum warga Pekon/Desa Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial PS (17) dan RM (15) diringkus di depan SPBU Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, Minggu (23-1-2022) pukul 16.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku saat akan transaksi menjual sepeda motor hasil kejahatan Secara Cash On Delivery (COD) dengan seorang konsumen merupakan korbannya sendiri yakni Ferdian Dwi Prayoga (26).
"Kedua tersangka diamankan Polisi bersama Warga masyarakat saat sedang menjual sepeda motor secara COD di area SPBU Kelurahan Pajaresuk pada Minggu sore,"ucap Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (25-1).
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, kedua pelaku diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki BE 7181 TN milik korban Ferdian Dwi Prayoga (26) warga Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu pada Minggu (16-1).
Akibat penipuan tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp5 juta dan melaporkan ke pihak Polres Pringsewu
Modus kedua tersangka berpura pura hendak membeli sepeda motor korban secara COD, setelah bernegosiasi dan harga jual sepeda motor disepakati lalu pelaku meminjam sepeda motor untuk dicoba dahulu. "Namun pada saat tes kendaraan tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," jelas Iptu Feabo.
Aksi kriminalitas yang dilakukan kedua tersangka tersebut akhirnya berhasil terungkap seminggu kemudian, setelah korban mengetahui ada sebuah akun media sosial yang menawarkan sepeda motor yang mirip dengan miliknya.
"Dengan adanya postingan tersebut kemudian korban menghubungi pemilik akun dan mengajak COD di area SPBU Pajaresuk. Setelah bertemu ternyata pemilik akun tersebut merupakan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya," ungkap kasat Reskrim.
Mengetahui pemilik akun merupakan pelaku kriminal lalu korban meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankan kedua pelaku.
"Kedua pelaku sempat di amuk massa namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar Lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu," jelas kasat.
Setelah kedua pelaku tiba di Mapolres Pringsewu ternyata salah satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di Area pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.
"Dari hasil pemeriksaan, Motif kedua pelaku melakukan aksi kriminalitas karena butuh uang untuk besenang senang," terangnya
Kasat Reskrim menyampaikan, selain kedua pelaku Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor dan 1 bulan Sajam jenis badik.
Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Namun, karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," imbuh Kasat Reskrim. (**)
Editor: Agus Setyawan