MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi menekankan stakeholder terkait untuk mengembalikan fungsi hutan di Lampung.
Menurut Arinal, jika hutan dalam kondisi baik maka pertanian pun akan membaik. Sehinga produksi pertanian pun akan meningkat.
"Jika hutan kita tidak mengalami penggerusan, atau pengurangan kawasan hutan. Padahal, kawasan hutan juga punya fungsi pertanian," kata Arinal saat memimpin rapat koordinasi Kehutanan Provinsi Lampung yang digelar di Mahan Agung, Rabu (26-1-2022).
Gubernur membeberkan, saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Lampung selalu fokus untuk menanam pohon sonokeling.
"Saya yang menanam pohon, tapi dipanen orang yang tidak bertanggungjawab. Saya mau, tidak ada kayu sonokeling yang ke luar (Lampung) lagi," tegasnya.
Terlebih, berdasarkan data Dinas Kehutanan Lampung selama 2021 tercatat ada 60 kasus ilegal logging (penebangan liar). Dari jumlah itu, berdasarkan data Ditkrimsus Polda Lampung, baru 11 kasus yang telah inkrah.
"Karenanya, saya berharap dalam rakor ini fungsi hutan wajib hukumnya kita pertahankan," pinta Arinal lagi.
Selain itu, pembangunan Provinai Lampung tidak lepas hutan sebagai sumber daya dalam membangun Bumi Ruwa Jurai.
"Maka hutan harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Baik secara langsung seperti kayu dan non kayu atau tidak langsung melalui penyediaan sumber air bersih, irigasi serta udara yang bersih," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan penanaman untuk mengembalikan fungsi hutan.
"Karena sebenarnya untuk menanami kawasan hutan itu ada di kementerian. Sedangkan kami hanya ada di luar kawasan hutan," jelasnya.
Terkait ilegal logging, dia menyebutkan, bisa dilakukan dengan menghidupkan Perhutanan Sosial.
"Karena dengan perhutanan sosial ini, kami berharap petani jadi lebih memiliki kesadaran bahwa lahan itu untuk mereka dan dipelihara," terangnya.
Meski demikian, dia menyebutkan, jika izin pengelolaan hutan yang diberikan, masyarakat tetap harus mengetahui aturan dan batasan yang diperbolehkan atau tidak. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya