Disperindag Pesawaran Laporkan Distributor Nakal

img
Kepala Disperindag Kabupaten Pesawaran Sam Herman

MOMENTUM, Gedongtataan--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran menemukan distributor yang menjual  minyak goreng diatas Harga eceran Tertinggi (HET).

Kepala Disperindag Kabupaten Pesawaran Sam Herman mengatakan, temuan itu diketahui saat digelar inspeksi mendadak di Pasar Gedongtataan beberapa waktu lalu.

"Dalam sidak itu kita mendapat informasi dari pedagang di sana, kalau ada distributor yang menjual minyak goreng kepada pedagang  dengan harga yang tinggi," kata Sam, Rabu (2-2-2022).

Atas temuan itu, Disperindag Pesawaran segera melaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, guna mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita membuat laporan ke Dinas Perdagangan Provinsi terkait distributor yang menjual minyak gorang tidak sesuai dengan harga pasar yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Terkait kemungkinan sanski pencabutan izin usaha, menurut Sam pemberian sanksi merupakan kewengangan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Soal sanksi, itu kewenangan provinsi. Kita hanya menyampaikan laporan atas pelanggaran yang dilakukan," terangnya. 

Disperindag Pesawaran terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, para pedagang eceran, toko waralaba dan distributor terkait ketentuan harga minyak goreng yang diteapkan pemerintah Rp14 ribu perliter. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos