MOMENTUM, Metro--Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Metro, Maria Fitri Jayasinga memperoleh penghargaan Pelopor Perubahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas (WBK).
Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu, merupakan satu-satunya se-Provinsi Lampung.
“Selamat kepada Disdukcapil Kota Metro yang mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB sebagai satu-satunya OPD di Provinsi Lampung," kata Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Senin (7-2-2022).
Selain Disdukcapil, kata dia, dua OPD di Kota Metro juga meraih penghargaan. Yaitu, Dinas PM-PTSP yang meraih penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung terkait dengan kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Sedangkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, kata dia, meraih penghargaan dari Pemerintah Kota Metro atas optimalisasi penerimaan pajak.
“Selamat kepada Disdukcapil Kota Metro yang mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari MENPAN RB sebagai satu-satunya OPD se-Provinsi Lampung yang memperoleh predikat WBK,” katanya.
Pada penyerahan piagam penghargaan, Wahdi mengatakan, predikat itu bukan hanya wujud apresiasi, tetapi melambangkan komitmen untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani, sekaligus bersih dan bebas dari korupsi.
“Komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada hal-hal yang bersifat seremonial ataupun administratif. Road map reformasi birokrasi, predikat WTP, pakta integritas, maupun anugerah WBK, seluruhnya harus termanifestasikan kedalam budaya kerja organisasi dan pel?yanan publik yang prima," ucap Wahdi.
Wahdi menambahkan, Dinas Dukcapil Kota Metro juga menerima penghargaan sebagai unit kerja terbaik dalam Penilaian Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
"Dalam mengimplementasikan akuntabilitas kinerja kita harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil yang menunjukan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dengan capaian kerja fantastis,” tuturnya.
Menurut dia, penghargaan Kepada Disdukcapil Kota Metro dan Dinas PM-PTSP Kota Metro berdasarkan survei penilaian kepatuhan Ombudsman RI pada 2021 terhadap pemenuhan standar pelayanan. Variabelnya antara lain, berhubungan langsung dengan masyarakat selalu pengguna layanan, seperti tersedianya persyaratan, mekanisme, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, dan pengelolaan pengaduan.
Ombudsman RI menilai pemenuhan standar pelayanan dari dua platfrom yaitu manual dan digital, penyelenggara mampu memenuhi standar pelayanan berbasis platfrom digital sehingga diberi point nilai yang tinggi sesuai amanah Presidan dalam Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Wahdi menjelaskan, berdasarkan survei tahun 2021 Pemerintah Kota Metro masuk dalam Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dengan nilai akumulasi sebesar 79,17. Kota Metro berada di peringkat 12 dari 16 pemerintah daerah yang ada di Lampung.
Hal ini tentu harus menjadi evaluasi bersama dengan mempunyai pola kerja yang bertanggung jawab agar ke depan Kota Metro dapat memperoleh kembali predikat kepatuhan tinggi.
Dari hasil penilaian tersebut, Pemerintah Kota Metro mengapresiasi hasil penilaian kepatuhan terhadap Dinas Dukcapil yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi dengan nilai rata-rata 93,36 dan Dinas PM-PTSP rata-rata 90,01, katanya. (*)
Editor: Muhammad Furqon