MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp29 miliar.
Teranyar, Korps Adhyaksa memeriksa dua saksi yang berasal dari pihak ketiga atau swasta: AS dan YNA.
"AS merupakan pengelola Rumah Haura Syariah, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya menyediakan tempat penginapan KONI Provinsi Lampung TA 2020," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Rabu (16-2-2022).
Baca Juga: Lanjutan Kasus KONI, Kejati Periksa Empat Saksi
Sedangkan, YNA yang merupakan sales marketing Reddoorz Lampung (Wisma Kencana), diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai penyedia jasa tempat penginapan KONI TA 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri," jelasnya.
Menurut dia, hal itu guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi pada kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI.
"Karena sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kasus tersebut," sebutnya.
Pendalaman itu, berupa program kerja dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
"Sehingga, penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tegasnya. (**)