MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melarang sejumlah tempat beroperasi sementara.
Hal itu, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Walikota Bandarlampung Nomor 5 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Antara lain: bioskop, tempat karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, biliar, lapo tuak, game online dan hiburan lainnya.
Kemudian, dalam Instruksi Walikota itu juga melarang kegiatan seni budaya dan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jika masih buka, kita cabut izin usahanya," ujar Walikota Eva, Rabu (16-2).
Dia menerangkan, pelarangan beroperasi sementara sejumlah tempat usaha itu, lantaran terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Bandarlampung.
"Penutupan (larangan beroperasi, red) ini, kita lihat sampai kapan kasusnya (melandai, red). Jika sudah kembali normal, maka boleh buka kembali," terangnya.
Meski demikian, Eva menyebutkan bagi kafe dan restoran tetap diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM level 3.
"Namun, harus mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Seperti menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi jumlah pengunjung," sebutnya. (**)