MOMENTUM, Gedongtataan--Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tida diwajikan berbelanja bahan kebutuhan pokok di warung elektronik atau E-warung,
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran Razak. Menurut dia, setiap KPM program BPNT hanya diwajibkan menggunakan dana bantuan tersebut untuk membeli bahan kebutuhan pokok, seperti beras, telur dan lainya.
"KPM boleh belanja di E-warung, tapi juga boleh membelanjakan dana BPNT itu di warung lain, yang penting bantuan digunakan untuk memenuhi keperluan bahan kebutuhan pokok," kata Razak, Senin (7-3-2022).
Dia juga mengatakan, belum mengetahui kelanjutan program BPNT.
"Kalau soal kelanjutanya kita belum tau. Apa masih lanjut dan disalurkan melalui kantor Pos atau bagaimana. Kalau masih tetap disalurkan melalui kantor pos, tentu E-warung tidak berfungsi lagi," jelasnya.
Saat ini penyaluran BPNT tahap pertama dan kedua di Kabupaten Pesawaran telah mencapai kurang lebih 40 ribu KPM.
"Kalau kita tidak memiliki data pastinya untuk jumlah KPM, yang jelas penyaluran bantuan ini mulai dari bulan Februari sampai Maret harus rampung untuk jaga tiga bulan," terangnya.
Dia berharap, program BPNT dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak covid-19 untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
"Kami mengimbau bantuan ini dipergunakan sesuai aturan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari," harapnya. (**)
Editor: Munizar